Orang mukallaf ialah orang muslim yang
dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah
dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
22.Hukum-hukum Islam
Hukum-hukum islam yang biasa juga disebut hukum
syara’ terbagi menjadi lima:
a.Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan
mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:
1. Fardhu ‘ain (wajib ‘ain)
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. Seperti
shalat yang lima waktu, puasa bulan ramadhan dan sebagainya.
2. Fardhu kifayah (wajib kifayah)
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya, jika tidak
seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti menyalatkan mayit dan
menguburkannya.
b.Sunnah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dibagi menjadi dua:
1. Sunnah mu’akkad.
Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat
tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
2. Sunnah ghairu muakkad.
Yaitu sunnah biasa.
c.Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan mendapat dosa.
Seperti meninggalkan salahsatu kewajiban agama, berzina, berlaku syirik,
mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminum minuman yang memabukkan,
berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
d.Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila
ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, bawang mentah dan
sebagainya.
e.Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan
tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat
pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan, minum,
tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan
sebagainya.
Syarat dan Rukun
a.Syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat
sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b.Rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun disini
berarti bagian yang pokok seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat merupakan
pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa Al-Fatihah tidak sah. Jadi shalat
dengan Al-Fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
c.Sah
Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d.Batal
Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila suatu
pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu
tidak sah, atau dianggap batal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar